Kemajuan zaman kini bisa dinikmati dengan sangat mudah. Misalnya untuk mengajukan pinjaman saja saat ini tidak perlu repot-repot antre, apalagi sampai membawa berkas-berkas dalam bentuk dokumen berpuluh-puluh lembar. Cukup dengan mengajukan pinjaman online saja, kita sudah bisa mendapatkan pinjaman dengan proses yang lebih cepat dan praktis.
Namun, sayangnya dibalik kemudahan tersebut terdapat potensi kejahatan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui pinjaman ilegal yang sangat merugikan calon debitur. Pasalnya saat ini untuk memperoleh pinjaman tunai dilakukan dengan serba online. Sehingga kadang-kadang masyarakat kurang mampu memfilter dan mengidentifikasi mana saja pinjaman legal atau bukan.
Berikut ini adalah beberapa modus yang perlu dikenali. Umumnya modus-modus inilah yang digunakan oleh pinjaman ilegal untuk menjerat korbannya.
1. Meminta syarat uang muka
Sebelum zaman internet memang ada pinjaman yang mensyaratkan uang muka untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman. Namun, lambat laun tidak ada lagi pinjaman yang mesyaratkan uang muka. Rata-rata kini sudah langsung memotong jumlah pinjaman di muka sehingga debitur sudah tidak perlu lagi membayar uang muka.
Namun, sebagai konsekuensinya jumlah pinjaman memang menjadi berkurang. Tetapi, hal tersebut biasanya sudah diinformasikan di awal sebelum mengajukan pinjaman. Sehingga debitur tidak akan merasa dibohongi.
Pilihlah pinjaman yang sudah terdaftar di OJK secara resmi. Historinya juga jelas sehingga akan lebih mudah menelusurinya secara lengkap. Pinjaman yang legal pastilah mudah ditemukan kantor fisiknya hingga alamat media sosial yang bisa dihubungi baik itu untuk menanyakan produk maupun tentang keluhan produk.
Contohnya seperti Kredifazz. Kredifazz sudah terdaftar di OJK sehingga bisa dipercaya. Syarat untuk mengajukan pinjaman pun cukup mudah. Unduh saja dulu aplikasinya di Google Play Store, setelah itu ajukan pinjaman hanya dengan syarat KTP saja. Bunga pinjamannya hanya 2.6% saja per bulan dengan biaya admin sebesar 6% yang akan dipotong dimuka dari dana yang dicairkan.
2. Menjual data pribadi kepada pihak ketiga
Salah satu yang lumrah dilakukan oleh pinjaman ilegal adalah meraup keuntungan sebanyak-banyaknya termasuk menjual kembali data-data membernya kepada pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga bisa melakukan remarketing.
Hal ini jelas melanggar aturan OJK, dimana setiap lembaga keuangan berkewajiban untuk menjaga data-data membernya agar tidak disalahgunakan baik oleh pihak eksternal maupun internal. Maka, jangan heran jika ada SMS dan WA penawaran-penawaran dari pinjol ilegal lainnya karena biasanya data berputar di lingkaran yang sama.
3. Phishing
Hati-hati jika mendapatkan pesan-pesan baik itu lewat Email maupun lewat WA yang berisi tentang diskon atau promo ulang tahun maskapai penerbangan, pendaftaran Prakerja, dan info lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan ternama, tapi menggunakan link yang mencurigakan.
Hal tersebut bisa jadi metode phishing yang digunakan untuk mencuri identitas korban berupa nomor handphone sampai dengan password hp atau email untuk mendapatkan akses ke akun-akun medsos ataupun rekening si korban. Jadi, waspada dan berhati-hatilah terhadap modus ini karena masih sering kali dibagikan di grup-grup WA meskipun sudah diingatkan berkali-kali.
4. Menjual produk palsu
Modus lain yang juga kerap merugikan calon debitur adalah produk palsu. Hati-hati jika ada yang mengatasnamakan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK tapi meminta transfer dana balik pinjaman yang sudah dicairkan.
Beberapa oknum mengatasnamakan pinjaman legal tapi meminta kelebihan pencairan dikembalikan dengan mengirimkan bukti transfer palsu. Intinya segala upaya akan dilakukan oleh oknum tertentu agar korban percaya bahwa pengajuannya sudah disetujui namun harus mengembalikan kelebihan pencairannya. Padahal jika dicek di rekening, justru tidak ada sama sekali mutasi rekening dari luar.
5. Melakukan promo lewat WA atau SMS
Marketing lewat pesan singkat berupa WA dan SMS sudah lama dilarang oleh OJK. Hal inilah yang biasanya mudah dikenali bahwa pinjaman tersebut sudah pasti pinjaman ilegal. SMS atau WA bisa saja bukan hanya menawarkan produk tapi penipuan yang mengaku dari perusahaan pinjaman ternama yang ujung-ujungnya justru meminta transferan atau membujuk korban mengirimkan uang dengan segala macam alasan tertentu.